
Pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan bagian dari perwujudan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sejak tahun 2015, secara makro dan bertahap telah mampu membangun dan menggerakkan aktifitas perekonomian desa-desa. Namun demikian, sesuai hasil evaluasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), lingkup penggunaan dana desa mayoritas masih didominasi oleh pembangunan sarana prasarana infrastruktur perdesaan.
Berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, serta untuk mengembangkan kreasi desa dalam menyusun rencana pembangunan, maka pada Tahun Anggaran 2017 Kemendesa PDTT menginisiasi pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID), yang dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi pembangunan desa termasuk melakukan revitalisasi peran pendampingan desa dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta infrastruktur perdesaan.
Sehubungan dengan hal tersebut bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri, dilakukan Program Inovasi Desa yang bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development dengan Register Loan Number 8217-D, perlu disusun Pedoman Umum Program Inovasi Desa sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan program.
Dari kiri ke kanan (Pendamping Desa, Camat, dan kasi PMD)
Peserta Musyawarah Antar Desa I
Leave a Reply