RUH PROGRAM INOVASI DESA

Pada dasarnya Program Inovasi Desa bukanlah hal yang baru dan asing di telinga, sehingga kita sibuk mencari bentuk-bentuk inovasi yang dapat dilaksanakan di desa. Program Inovasi Desa bertujuan untuk : 1) Pengarusutamaan kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektivitas penggunaan atau investasi dana di Desa menuju peningkatan produktivitas Desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif; 2) Peningkatan kapasitas pengelolaan program; 3) Peningkatan kualitas pelayanan sebagai hasil pembangunan Desa. Kesimpulan dari beberapa para ahli bahwa, fungsi pemerintahan menyangkut tiga hal yaitu : 1) Fungsi Pelayanan; 2) Fungsi Pengaturan; dan 3) Fungsi Pemberdayaan (Paparan Materi PID: Ruang Lingkup Program Inovasi Desa disampaikan dalam Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa, 2017). Ketiga fungsi tersebut dikelola dalam rangka peningkatan produktivitas desa yang dimulai dari babak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertaggungjawaban. Jika dilihat dari indikator keberhasilan Program Inovasi Desa adalah produktivitas desa menuju pendapatan perdesaan, maka program inovasi dapat dimaknai sebagai gagasan, metode atau alat dalam mencapai tujuan (Inovasi : Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Produktivitas desa dapat diterjemahkan sebagai suatu ukuran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal sehingga dengan sendirinya memiliki dampak terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi (pendapatan perdesaan : PID – dimensi kewiraushaan dan infrastuktur) dan indeks pembangunan manusia (PID dimensi sumberdaya manusia).

Persoalannya adalah tidak sedikit SDM aparatur pemerintahan desa yang tidak mengetahui persoalan yang ada pada dirinya (internal : fungsi-fungsi manajemen pemerintahan dan permasalahan lingkungannya : masyarakat dan lingkungan eksternal) sehingga cara pandangnya adalah Program Inovasi merupakan hal yang baru dan sulit untuk diciptakan atau diasumsikan sebagai program baru. Oleh karenanya PID membutuhkan gerakan inklusi yang terstruktur, sistematis dan masif. Kondisi inilah yang kemudian membutuhkan optimalisasi peran dari masing-masing fungsi lembaga terkait seperti pemerintah, Tenaga Pendamping Professional dan TPID yang saling menunjang dan bersinergi untuk melakukan tindakan inklusif sehingga penyelenggaraan pembangunan desa (termasuk didalamnya pengelolaan Dana Desa) lebih efektif dan efisien.

Coret cemoret by : Acep Sopandi Anak Euma Nu Pangkasepna Kalungan Usus Terektektek euy

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*