Efisiensi Pekerjaan Konstruksi yang didanai Dana Desa (APBN) dengan Cara Swakelola di Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Acep Sopandi
Pendamping Desa Pemberdayaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PDP P3MD)
Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Email : acep.umb@gmail.com
Abstrak
Banyak para peneliti dibidang konstruksi mengkomparasikan antara pelaksanaan secara lelang ataupun penunjukan langsung kepada pihak ketiga maupun swakelola. Efisiensi menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaannya. Efisiensi bukan hanya didefinisikan sebagai ketercapaian rencana dengan realisasi dan ketepatan sasaran, akan tetapi juga dapat dihitung pengehematannya serta value added sebagai efek dari pelaksanaannya. Pekerjaan konstruksi secara swakelola walaupun dipandang memiliki banyak kelemahan dari beberapa penelitia sebelumnya, akan tetapi dalam perspektif Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dipandang sangat tepat untuk dilaksanakan di Perdesaan. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, akan tetapi dalam penjustifikasian efisisensi juga memperhitungan perhitungan nilai anggaran pelaksanaanya. Penentuan lokasi penelitian awal juga sangat menetukan lokasi selanjutanya. Penarikan sampel dalam penelitian ini diambil secara proporsional yaitu 10 persen dari populasi. Selanjutnya, data primer yang dianalisis ditinjau dari beberapa indikator yang menunjukkan efisiensi.
Kata kunci: Dana Desa, Pekerjaan Kinstruksi di Desa, Cara Swakelola, Efisiensi.
- PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18 Tahun 1999 pasal 1 ayat (2) pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Selanjutnya menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 1 ayat (15) pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Sedangkan menurut (Widiasanti 2013) proyek konstruksi merupakan proyek yang berkaitan dengan pembangunan suatu bangunan dan infrastruktur yang umumnya mencakup pekerjaan pokok yang termasuk dalam bidang teknik sipil dan arsitektur.
Pengadaan barang/jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 khususnya pada pasal 6 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui penyedia barang/jasa dan melalui swakelola. Dalam pemilihan penyedia Menurut kamus besar bahasa indonesia, efisiensi diartikan : 1) ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya); kedayagunaan; ketepatgunaan; kesangkilan; 2 kemampuan menjalankan tugas dng baik dan tepat (dng tidak membuang waktu, tenaga, biaya); barang/jasa bisa dilakukan dengan empat metode yaitu pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan penunjukan langsung. Sedangkan swakelola itu sendiri adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi (K/L/D/I) sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Undang-undang desa memberikan hak rekognisi dan subsidiaritas sehingga desa dapat menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan berdasarkan skala prioritas dan kewenangan skala lokal. Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Provinsi Jambi merupakan salah satu dari 17 Kecamatan meliputi 68 Desa dan 36 kelurahan. Dalam rangka merealisasikan pembangunan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014, maka seluruh desa di kecamatan Pelepat Ilir menerapkan pola swakelola. Salah satunya adalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang didanai dari Pendapatan Transfer yaitu Dana Desa (APBN) yang merupakan Pendapatan tercantum dalam APB Desa, yang dalam hal penentuan jenis pekerjaannya sesaui dengan tipologi desa dan prioritas pembangunan yang diputuskan dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. Apakah pelaksanaan dengan sistem swakelola ini sudah tepat dan efisien.
- TINJAUAN PUSTAKA
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 83 Ayat (2) bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pada pasal 83 ayat (3) huruf c bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi
pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat Nomor 8 menjelaskan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Pemerintah tersebut disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Kesimpulannya, pemerintah telah membuat kebijakan yang jelas dan menuntut pelaksanaan pembangunan di desa meliputi asas-asas : 1) Transparansi; 2) Akuntabilitas; 3) Partisipatif; 4) Tertib; dan Disiplin.
Ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa mengakomodir Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bukan hanya dalam bentuk financial seperti Sisa Hasil Usaha, Hasil Aset dan sejenisnya akan tetapi memasukkan swadaya, partisipasi, dan gotong royong yang kemudian dapat dikonversikan dalam nominal dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Swadaya, partisipasi dan gotong royong dimaksud merupakan pembangunan / kegiatan membangun dengan kekuatan sendiri (modal social) yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
Baik berdasarkan Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa maupun Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan di Desa, siklus pembangunan di desa secara umum meliputi meliputi perencaan, pelaksanaan dan pengawasan. Menurut Handoko mendefinisikan pengelolaan atau yang disebut juga dengan manajemen dalam definisi umum adalah suatu seni dan prosen. Seni yang berarti menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Dan proses yang berarti cara sistematis untuk melakukan pekerjaan.
Pada prinsipnya, semua kebijakan yang tercermin dari regulasi yang ada sangat mengedepankan prinsip efektif dan efisien sehingga pembangunan yang dilakukan tepat sasaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), efisiensi didefinisikan sebagai : 1) ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya); kedayagunaan; ketepatgunaan; kesangkilan; 2) kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya);
Menurut Anthony (2005), Efisiensi adalah rasio output terhadap input, atau jumlah output per unit input. Dalam beberapa organisasi, efisiensi diukur dengan cara membandingkan biaya aktual dengan standar, dimana biaya-biaya tersebut harus dinyatakan dalam output yang diukur. Efisiensi dan efektivitas berkaitan satu sama lain, setiap pusat tanggung jawab dalam hal ini adalah organisasi, harus efektif dan efisien dimana, organisasi harus mencapai tujuannya dengan cara yang optimal. Suatu pusat tanggung jawab yang menjalankan tugasnya dengan konsumsi terendah atas sumber daya, mungkin akan efisien, tetapi jika output yang dihasilkannya gagal dalam memberikan kontribusi yang memadai pada pencapaian cita-cita organisasi, maka pusat tanggung jawab tersebut tidaklah efektif. Secara ringkas suatu pusat tanggung jawab akan bersifat efisien jika melakukan sesuatu dengan tepat, dan akan bersifat efektif jika melakukan hal-hal yang tepat.
Ada tiga aspek yang dapat diukur apakah pelaksanaan pembangunan / pekerjaan konstruksi di desa dikatakan efisien atau tidak yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Yang ketiga aspek tersebut termuat dalam siklus pembangunan di desa.
- Perencanaan
Perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus melibatkan unsur masyarakat yang disepakati dalam musyawarah desa. Berdasarka Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa BAB I Ketentuan Umum Nomor 7 bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan
Pelaksana kegiatan adalah pihak yang ditunjuk (berasal dari perangkat sesuai dengan tugas dan fungsi yang relevan) melalui keputusan kepala desa yang bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan kegiatan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Pada tahap pelaksanaan kegiatan kepala desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi:
- Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan
- Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa
- Perubahan pelaksanaan kegiatan.
- Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah.
- Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
- Musyawarah pelaksanaan kegiatan desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan.
- Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
- Pengawasan/Pemantauan
Pengawasan/Pemantauan dideskripsikan dalam Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa BAB III Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 84 :
- Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa.
- Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
- Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
Pada pasal 85, mengenai pengawasan/ pemantauan tersubstitusi dalam beberapa item kegiatan yang meliputi :
- Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa.
- Pemantauan tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
- Pemantauan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.
- Hasil pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
- METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan penentuan sampling menggunakan Mixed sampling, (Kumar, 1999) karena pilihan selanjutnya sangat berdasar pada pilihan pertama (mengandung unsur non probability) dimana penentuan lokasi yang merupakan objek penelitian dilakukan secara purposive dan jumlah sampling diambil secara proporsional dengan dasar sebagai berikut :
- Kecamatan Pelepat Ilir merupakan Kecamatan yang memiliki jumlah Desa terbanyak di Kabupaten Bungo
- Desa yang ada di Kecamatan Pelepat Ilir merepresentasikan karakteristik desa yang ada di kabupaten Bungo dengan segala heterogenitasnya (terdiri dari 12 Desa eks. Transmigrasi dan 5 Desa merupakan desa asli / lokal).
- Memiliki jumlah pembangunan konstruksinya paling banyak (sebanyak 97 kegiatan, setara dengan 14,20% dari total seluruh pembangunan infrastruktur (683 kegiatan) yang didanai Dana Desa (APBN) dari 16 kecamatan dalam Kabupaten Bungo.
Desa terpilih yang menjadi objek penelitian ini adalah:
- Desa Purwasari yang mewakili 12 Desa eks. Transmigrasi (Desa Maju), dan
- Desa Muara Kuamang mewakili 5 Desa Lokal (Desa Tertinggal)
- Kerangka Konsep Penelitian
Kerangka konsep penelitan / kerangka pikir dalam penelitian ini digambarkan pada bagan Gambar 1 sebagai berikut :
Gambar 1. Kerangka Konsep Penelitian
Atas dasar pada latar belakang, rumusan masalah dan tujuan yang ingin dicapai, maka penelitian ini termasuk penelitian Diskriptif. Secara skematis dapat dilihat pada Bagan Alir Penelitian sebagai berikut :
Gambar 2. Bagan Kerangka Penelitian
- HASIL DAN PEMBAHASAN
Pekerjaan konstruksi di desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pasal 4 bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Sedangkan jika pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.
Sebagai pengelola teknis di lapangan, Kepala Desa menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat keputusan Kepala Desa. Tugas pokok TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara Swakelola.
Dari 3 (tiga) siklus pedoman pembangunan di desa yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dapat dianalisis bahwa indikator yang menyatakan terjadinya efisiensi adalah sebahai berikut :
- Perencanaan
Kegiatan perencanaan mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksnakan mulai dari bulan Juni hingga Oktober tahun berjalan hampir semua desa melibatkan unsur masyarakat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan sehingga tercapai efisiensi dari pembangunan yang dijalankan.
- Pelaksanaan
Pembangunan / khusunya pekerjaan kosntruksi yang dijalankan, sebahagian besar mendeskripikan bahwa :
- mengutamakan SDM lokal dalam pembuatan desai / RAB dan perekrutan tenaga kerja.
- mengunakan dana seefien mungkin, terlihat dari :
- tidak adanya ongkos mandor dan kepala tukang.
- tidak terdapat penambahan anggaran untuk keuntungan pihak ketiga seperti yang berlaku pada pekerjaan konstruksi dengan metode lelang.
- mengutamakan bahan baku / material dari desa setempat sehingga biaya cenderung lebih murah dan minim ongkos transportasi.
- Kualitas pekerjaan tidak kalah dengan proyek pemerintah terlihat dari pantauan dilapangan dan hasil audit dari inspektorat serta dinas terkait. Hal ini disebabkan para pekerja lokal merasa memiliki dan mereka juga
- yang memanfaatkan hasil pekerjaan tersebut.
- Pengerjaan konstruksi lebih cepat karena dibantu dengan partisipasi dan gotong royong dari warga pemanfaat hail pekerjaan.
- Operasional dan pemeliharaan lebih murah, karena setelah pekerjaan diserahkan oleh TPK, operasional dan pemeliharaan selanjutnya secara sadar dilakukan masyarakat penerima manfaat.
- Pengawasan
Dari hasil wawancara penulis yang dilakukan baik dengan Kasi PMD Kecamatan, Perangkat Desa, BPD dan Masyarakat bahwa pengawasan dilapangan dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus. Pemerintah desa melaksanakan edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menekankan bahwa segala bentuk kegiatan pembangunan baik berupa APBDes, papan kegiatan dan realisasi APBDes sehingga masyarakat mengetahui besaran anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Hal ini juga sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah desa termasuk kegiatan pembangunan melalui papan informasi, radio, dan media lain yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
- KESIMPULAN
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang didanai Dana Desa (APBN) di Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo berjalan secara efisien, dimana dalam setiap pengerjaannya terjadi value added (selisih biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku dan pembelian material pendukung). Selain itu setiap pembangunan yang ada benar-benar tepat sasaran karena direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat itu sendiri sebagai subjek pembangunan.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan kosntruksi yang didanai Dana Desa (APBN) di Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo meliputi :
- Internal (SDM dan SDA)
- prinsip pemberdayaan yang dijalankan pemerintah desa.
- spirit membangun sesuai dengan nawacita pemerintah yang dilandasi kesadaran yang tinggi.
- merasa memiliki sebagai pemanfaat.
- tersedia SDM tenaga kerja yang memadai.
- tersedia SDA yaitu bahan material yang melimpah.
- Eksternal
- adanya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah pusat melalui tenaga pendamping profesional.
- adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah Daerah melalui OPD terkait.
- adanya audit secara berkala (per semester).
- adanya pengawasan langsung dari masyarakat yang kritis dengan karakteristik yang beragam.
Daftar Pustaka
Anthony dan Govindarajan. (2005). Management Control System. Edisi Pertama, Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Kumar R, Research Methodology. (1999) Malaysia : Sage Publication.
Widiasanti., Irika., dan Lenggogeni. (2013). Manajemen konstruksi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 7. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 123. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 168. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah No. 47 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 No. 157. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 tahun 2012 Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 No. 155.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 2093.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 2094.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 22 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa. Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 No. 1883.
Republik Indonesia. 2013. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa. Berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 No. 2367.
Lampiran :
Tabel 1. Data Keterlibatan Unsur Masyarakat dalam Perencanaan
Desa | Kegiatan | Waktu | Keterlibatan Unsur (termasuk Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Tomas (Orang)) | ||||||
Pemdes | BPD | LPM | LAM/ LAD | PKK | Unsur Perempuan | Tokoh Masyarakat | |||
Purwasari | Musyawarah Desa | Juni | 16 | 11 | 5 | 3 | 3 | 3 | 5 |
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa | Juli | 16 | 11 | 5 | 3 | 3 | 3 | 5 | |
Koto Jayo | Musyawarah Desa | Juni | 11 | 5 | 3 | 3 | 3 | 2 | 3 |
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa | Agustus | 11 | 5 | 3 | 3 | 3 | 2 | 3 |
Tabel 2. Data Pekerjaan Konstruksi di Desa Lokasi Penelitian
(I) | (II) | |||||||||
Desa | Pekerjaan Konstruksi | Volume (m) | Anggaran (Rp.) | Tenaga Kerja
(HOK) |
Angkatan Kerja | Anggaran (Rp.) | Realisasi Tenaga Kerja (HOK) | |||
Pekerja | Tukang | Jumlah | A-RTM | |||||||
Purwasari | Turap/ Tembok Penahan Tanah | 212 | 153.500.000 | 584 | 105 | 14 | 5 | |||
Box Coulvert | 7 | 23.550.000 | 58 | 16 | 5 | 5 | ||||
Box Coulvert | 7 | 28.800.000 | 110 | 95 | 14 | 5 | ||||
Pemb. Drainase Lingkungan | 100 | 64.000.000 | 181 | 37 | 14 | 5 | ||||
Rabat Beton | 194 | 57.750.000 | 85 | 31 | 8 | 5 | ||||
Rabat Beton | 282 | 81.400.000 | 118 | 36 | 11 | 3 | ||||
Pembukaan Jalan Baru dan Pengerasan | 360 | 30.550.000 | 28 | 4 | 2 | |||||
Pembukaan Jalan Baru dan Pengerasan | 458 | 36.550.000 | 36 | 5 | 2 | |||||
Pembukaan Jalan Baru dan Pengerasan | 487 | 39.000.000 | 38 | 8 | 2 | |||||
Pembukaan Jalan Baru dan Pengerasan | 650 | 51.200.000 | 52 | 8 | 2 | |||||
Box Coulvert dan Turab | 25 | 91.664.000 | 186 | 77 | 14 | 5 | ||||
Koto Jayo | Rabat Beton dan Parkir | 138 | 27.664.000 | 38.4 | 18.24 | 6 | 3 | |||
Parit Beton | 100 | 85.982.000 | 119 | 22 | 6 | 3 | ||||
Parit Beton | 75 | 80.854.000 | 142.85 | 44.27 | 6 | 3 | ||||
Box Culvert | 1 | 74.871.000 | 179 | 4 | 2 | |||||
Perkerasan jalan | 3000 | 78.801.000 | 0 | |||||||
Jalan Baru | 1000 | 116.480.000 | 0 | |||||||
Pengerasan Jalan | 1500 | 210.739.000 | 9.5 | 2 | 2 | |||||
Bronjong | 100 | 107.184.000 | 321 | 88 | 6 | 2 | ||||
Bronjong | 240 | 416.184.000 | 134 | 61 | 6 | 2 |
Sumber : diolah dari laporan pendamping desa kecamatan pelepat ilir, September 2017
Keterangan :
(I) Pekerjaan Konstruksi yang didanai Dana Desa di Kecamatan Pelepat Ilir cara Swakelola; (II) Asumsi Pekerjaan Konstruksi yang didanai Dana Desa di Kecamatan Pelepat Ilir jika dikerjakan Pihak Ketiga; A-RTM : Anggota Rumah Tangga Miskin
Tabel 3. Matriks Analisa 3 Indikator (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan)
Kegiatan | Objek yang Dianalisa | Deskripsi Kegiatan | Hasil Analisa | Keterangan |
Perencanaan | Musyawarah Desa
(Penanggungjawab : BPD) |
Dalam Musdes membahas agenda :
a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g. kejadian luar biasa. Hasil kesepakatan disampaikan kepada Pemdes |
Keterlibatan Unsur Masyarakat sudah optimal (terlihat dari jumlah peserta yang hadir) sesuai dengan amanat Undang-undang Desa dan Permendagri 114 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Hal ini menjamin implementasi dalam perencanaan pembangunan bersifat partisipatif, transparan dan tepat sasaran | Setiap unsur masyarakat yang diamantkan regulasi dilibatkan
(Lihat Tabel 1) |
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
(Penanggungjawab : Pemdes) |
Menyepakati Program Kerja Pembangunan (RKP) skala prioritas sesuai dengan amanat Musyawarah Desa, RPJM-Desa dan Program Daerah yang Masuk Ke Desa | |||
Pelaksanaan | Pembangunan Konstruksi | Pekerjaan Konstruksi yang dijalankan sesuai dengan hasil kesepakatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa tanpa adanya perubahan kegiatan atau pemindahan lokasi kegiatan | 1. Pekerjaan kosntruksi melibatkan masyarakat, mengutamakan SDA setempat dan pelibatan Anggota Masyarakat Miskin (A-RTM)
2. Meniadakan ongkor Mandor dan Kepala Tukang 3. Jumlah anggaran yang diserap cukup realistis dan hemat 4. Pantauan dilapangan masih adanya budaya gotong royong dalam kegiatan |
Lihat Tabel 2 |
Pengawasan | Dokumen Monev Pendamping Desa | Dokumen Monev memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas Kegiatan : Ø Nama Kegiatan Ø Pagu Angaran Kegiatan Ø Volume Ø Metode Kegatan Ø Jangka Waktu Kegiatan Ø Pelaksana Kegiatan Ø Nama Ketua Pelaksana Kegiatan Ø Nomor Telp./Hp Ketua Pelaksana Ø Manfaat Pekerjaan dan Jumlah Pemanfaat 2. Pelaksanaan Kegiatan : Ø Apakah Kegiatan dilaksanakan ? Ø Apakah Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana? Ø Apakah waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal perencanaan? Ø Apakah output kegiatan telah sesuai dengan target yang direncanakan? Ø Apakah kegiatan melibatkan partisipasi masyarakat (umum dan A-RTM)? Ø Apakah terjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan? 3. Keuangan dan Fisik : Ø Realisasi – Pagu Anggaran – Reslisasi (Keuangan dan Fisik Tertimbang Ø Kendala – Mekanisme Pembayaran – Permasalahan/Kendala dalam Proses Pengajuan dan Pencairan Dana Ø Permasalahan/Kendala Lainnya dalam Pelaksanaan Kegiatan – Masalah / Kendala – Alternatif Pemecahan Masalah |
Dari hasil monev yang dilakukan dilapangan disimpulkan bahwa tidak terdapat permasalahan yang berarti. Hal ini menggambarkan bahwa antara rencana dan realisasi berjalan dengan baik | Manual Monev Pendamping Desa Kecamatan Pelepat Ilir |
Leave a Reply