Berhubungankah status Desa berdasarkan IDM dengan Penerapan Jumlah KAUR dan KASI di Desa? Ini penjelasannya

Oleh : ACEP SOPANDI

Status Desa yang terklasifikasi atas: Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri Berdasarkan penghitungan dan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tidak berkaitan dengan penerapan jumlah KAUR dan KASI di Desa.

Pemberlakuan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) terkait dengan penerapan jumlah KAUR dan KASI di Desa mempedomani ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Merujuk pasal 11 (ayat (1), s/d (5)) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu:

  • Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
  • Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
  • Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

“Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun”.

Pertanyaannya, bagaimana Bupati bisa menetapkan tingkat perkembangan Desa seperti yang diamanatkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tersebut?

Atau pertanyaannya saya sederhanakan begini, Apa dasar Bupati menetapkan tingkat perkembangan desa Desa yang terdiri dari Swadaya, Swakarya, dan Swasembada? (Ini basic)

Maka jawabannya adalah ada pada instrument penghitungan tingkat perkembangan desa yaitu Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan) pada Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan. Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Prodeskel PMD) merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis Web (Online) dimana pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007).

Jadi jelas ya, acuannya ada di Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan setelah Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Prodeskel PMD) diisi dan di-update setiap tahun.

Pasal 18 Permendagri Nomor 12 Tahun 2007

“Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk  mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya”.

Saat ini wajib hukumnya untuk menginput data profil pada Prodeskel, disamping memang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan, juga terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang membutuhkan kepastian hukum tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, walaupun tidak secara eksplisit disebutkan akan tetapi menjadi vital secara substansial dengan disetarakannnya Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya masing-masing 120%, 110%, dan 100% dari gaji pokok ASN Golongan 2/a .

Bagi Pokja Prodeskel di Desa, para Kasi Pemerintahan atau operator khusus Prodeskel yang diberi tugas menginput, bagaimana cara mengoptimalkan waktu yang tersisa hanya beberapa bulan sebelum bulan Desember 2019? Tips dari saya adalah:

  • Prioritaskan input data Prodeskel pada potensi dan perkembangan Desa

Penghitungan (analisis) akan menskoring Potensi dan perkembangan desa yang didalamnya terdiri dari:

  1. Ekonomi masyarakat,
  2. Pendidikan masyarakat,
  3. Kesehatan masyarakat,
  4. Keamanan dan ketertiban,
  5. Kedaulatan politik masyarakat, dan
  6. Peranserta masyarakat dalam pembangunan.

Sedangkan DDK (Data Dasar Keluarga) dapat dikerjakan setelah potensi dan perkembangan selesai. Ketikapun dalam prosesanya terdapat pengelompokan data kependudukan, sementara dapat menggunakan aplikasi sederhana seperti excel dan sebagainya.

  • Sederhanakan cara kerja

Terlebih nanti saat menhadapi input DDK, dibutuhkan cara kerja yang efektif dan efisien. Eksport DDK dalam form excel (pada menu yang tersedia) terlebih dahulu, kemudian form excel yang berhasil dieksport tersebut diisi dengan data kependudukan dan setelai selesai anda dapat meng-copy paste satu persatu data yang ada pada form excel anda. Jika anda langsung menginput pada prodeskel, anda akan terkendala dengan naik turunnya kecepatan internet anda sehingga pekerjaan akan berlangsung lebih lama. Banyak alat bantu dan pedoman pada Sistem Informasi Prodeskel yang dapat mempermudah kerja anda jika anda memahami masing-masing fitur yang ada didalamnya.

>>>>>>>>>>>> Semoga bermanfaat <<<<<<<<<<<<

Lalu bagaimana dengan cerita tentang IDM tadi? Akan kita bahas dalam BAB yang berbeda. Terima kasih

Kompilasi oleh :

ACEP SOPANDI

PENDAMPING DESA PEMBERDAYAAN KECAMATAN PELEPAT ILIR

2 Komentar

    • Klasifikasi Desa berdasarkan terminologi Kemendagri-Profil Desa/Kelurahan (Swasembada, Swakarya, dan Swadata) tidak berhubungan dan tidak disetarakan dengan Klasifikasi Desa berdasarkan IDM – Kemendesa PDTT. Karena keduanya didasarkan indikator dan perhitungan yang berbeda dan didayagunakan untuk hal yang berbeda pula. Terima kasih sudah mampir

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*