CONTOH KAK RELAWAN DESA AMAN COVID-19 MENUJU ADAPTASI KEBIASAAN BARU DESA

Bahwa pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum teratasi, membutuhkan upaya penanganan yang serius, terencana, teukur, dan terintegrasi dari berbagai pihak. Penanganan di tingkat Desa sesuai dengan kewenangan berskala lokal adalah melakukan upaya-upaya preventif terkait dengan sosialisasi, pendataan, dan tindakan pencegahan lainnya. Amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5 ayat (2) yaitu: Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. adaptasi kebiasaan baru Desa.

Pasal 5 ayat (2) huruf c menjadi rujukan program Desa COVID-19 sekaligus mengedukasi masyarakat agar dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru desa untuk mewujudkan SDGs Desa yaitu:

  1. SDGs Desa 3    : Desa Sehat dan Sejahtera
  2. SDGs Desa 18 : Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

Agar upaya yang dilakukan serius, terencana, teukur, dan terintegrasi, dalam pelaksanaannya, Desa harus membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 yang merupakan transformasi dari Relawan Desa Lawan COVID-19 melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Hal ini sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bagian lampiran (BAB II, Prioritas Penggunaan Dana Desa, huruf D tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, poin 1 huruf a dan b) yang terdiri dari berbagai elemen yang ada (Lihat Dokumen PDF).

Berikut kami sajikan contoh Kerangka Acuan Kerja dalam rangka mewujudkan Desa Aman COVID-19 dalam rangka melaksanakan program Adaptasi Kebiasaan Baru Desa

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*