DESAIN PROGRAM/KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI (CONTOH)

A. Latar Belakang

Earmarking / peruntukan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan ketentuan:

  • Alokasi untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh per seratus);
  • Alokasi untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh per seratus);
  • Alokasi untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan per seratus), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  • Program sektor prioritas lainnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa. Adapun karakteristik dan potensi Desa di Dusun Karya Harapan Mukti yaitu; memiliki kebiasaan hidup masih sangat tergantung pada alam. Karakteristiknya: gameinschaft, gotong royong, homogen, dan toleransi kuat. Sedangkan potensi Desa Karya Harapan Mukti memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan yang sebahagian masyarakatnya disamping membudidayakan tanaman kelapa sawit, juga mengembangkan tanaman pangan dan hortikultura, ternak, dan ikan.

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa terdiri dari 2 (dua) kategori:

  • diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa
  • diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
  • mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2), yang kegiatannya meliputi:

  • pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan,
  • pembangunan lumbung pangan Desa,
  • pengolahan pasca panen, dan
  • penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

Teknis pelaksanaan kegiatannya sendiri diutamakan melalui swakelola dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:

  • pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
  • pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
  • penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahanlahan perkebunan.

Berdasarkan kesepakatan Internasional yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan SDGs 2030, bahwa ketahanan pangan ditujukan untuk:

  • End poverty (Mengakhiri kemiskinan)
  • End hunger, achieve food security and improved nutrition, and promote sustainable agriculture (Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang lebih baik, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan)
  • Ensure healthy lives (Menjamin kehidupan yang sehat)
  • Water and sanitation (Air dan sanitasi)
  • Sustainable consumption and production (Konsumsi dan produksi berkelanjutan)
  • Combat climate change (Memerangi perubahan iklim)

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan KTT G20 Osaka 2019 (G20 keempat belas) pada 28 – 29 Juni 2019 di International Exhibition Center, Osaka bahwa pembangunan pertanian difokuskan untuk mencapai ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat.

Secara garis besar, ketahanan pangan harus memiliki 3 prinsip yaitu; Ketersediaan, Keterjangkauan; dan Kemanfaatan yang selanjutnya disebut aspek ketahanan pangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan:

  • Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
  • Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
  • Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
  • Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Undang-Undang tentang Pangan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Penyelenggaraan Pangan yang mencakup perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan Pangan, label dan iklan Pangan, pengawasan, sistem informasi Pangan, penelitian dan pengembangan Pangan, kelembagaan Pangan, peran serta masyarakat, dan penyidikan. Kebijakan konsumsi pangan dan gizi, Undang-Undang tentang Pangan menitikberatkan pada kebijakan:

  1. Konsumsi Pangan

Pemerintah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat melalui:

  • penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan per kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan Gizi,
  • penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, dan
  • pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman.
  • Penganekaragaman Konsumsi Pangan

2. Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan:

  • mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan,
  • meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang,
  • meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal, dan
  • mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal

3. Perbaikan Gizi

Kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat dilakukan melalui:

  • penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi kekurangan atau penurunan status Gizi masyarakat,
  • penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan olahan tertentu yang diperdagangkan,
  • pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya, dan
  • peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya ketahanan pangan harus memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas, pangan harus memenuhi unsur:

  1. Tersedia cukup (kecukupan),
  2. Merata, dan
  3. Berkelanjutan

Sedangkan secara kualitas harus memenuhi unsur:

  1. Keamanan pangan,
  2. Keberagaman pangan, dan
  3. Bergizi

Ketahanan pangan tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa (Pasal 6 ayat (2) huruf c): penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.

C. Tujuan

Tujuan dari program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani ini adalah untuk mewujudkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan kemanfaatan.

  1. Ketersediaan

Ketersediaan pangan diarahkan untuk menciptakan sentra produksi dan peningkatan produktivitas serta distribusi penyediaan pangan lokal

2. Keterjangkauan

Keterjangkauan pangan diarahkan pada kemudahan masyarakat untuk mengakses pangan baik jarak maupun harga.

3. Kemanfaatan

Pemanfaatan pangan dicerminkan oleh konsumsi pangan perseorangan atau rumah tangga yang dipengaruhi oleh ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, pola konsumsi pangan, dan pengetahuan pangan dan gizi. Kuantitas dan kualitas pangan yang dikonsumsi secara langsung akan menentukan status gizi.

D. Sasaran

Sasaran program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani ini adalah agar terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Indikator umum untuk pencapaian sasaran tersebut ada dua yang saling terkait satu dengan lainnya, yaitu:

  1. Tersedianya pangan yang: (i) cukup, mutu yang baik, memenuhi persyaratan keamanan pangan, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata antar wilayah Desa, waktu dan golongan pendapatan, terjangkau oleh daya beli masyarakat; (ii) tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; (iii) didukung oleh lingkungan sanitasi dan layanan kesehatan yang memadai.
  2. Terwujudnya status gizi sumber daya manusia sesuai standar kecukupan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

E. Hasil/Keluaran

Output kegiatan ini adalah meningkatnya ketersediaan pangan yang beragam sehingga tidak ada penduduk rawan pangan serta meningkatnya pengetahuan tentang pangan yang bergizi, beragam, seimbang, dan aman (B2SA).

F. Lingkup Kegiatan

Kebijakan program/kegiatan ketahanan pangan dan hewani melingkupi:

  1. Menciptakan sentra pangan yang berbentuk kebun gizi milik Desa
  2. Pemanfaatan kolam sebagai sentra budi daya ikan air tawar yang dikelola oleh kelompok,
  3. Pemanfaatan lahan pekarangan masyarakat sebagai lumbung hidup dan warung hidup dengan bantuan sarana produksi seperti bibit, pupuk, dan obat-obatan,
  4. Kegiatan promosi pangan B2SA dan peningkatan kapasitas masyarakat yang melingkupi pelatihan kelompok masyarakat, kader pangan, dan pemangku kepentingan di Desa, dan
  5. Penyaluran bantuan pangan langsung bagi kelompok sasaran penanganan stunting.
  6. Penyaluran pangan hasil dari program/kegiatan ketahanan pangan dan hewani yang berasal dari sentra kebun gizi dan sentra budi daya ikan.

G. Pelaksana Kegiatan

Penanggung Jawab

  1. Secara umum. pelaksana kegiatan anggaran adalah Kepala Seksi Pelayanan dengan rincian kegiatan yang ada di dalamnya dapat dibantu oleh Kepala Seksi lain sesuai dengan bidang tugas atau tupoksi masing-masing.
  2. Mitra

Mitra program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani berasal dari unsur masyarakat/kelompok masyarakat dan LKD:

  1. Kelompok tani/ternak/ikan
  2. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) pokja III, dan
  3. Masyarakat pengembang tanaman pangan dan hortikultura.

H. Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani meliputi:

  1. Persiapan

Tahap persiapan meliputi:

  • Pendataan/identifikasi dan pemetaan potensi bidang ketahanan pangan dan hewani
  • Pendataan dan penetapan kelompok sasaran penerima program/kegiatan ketahanan pangan dan hewani
  • Perencanaan

Tahap ini meliputi perumusan prioritas kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa Tahun Anggaran 2022).

2. Penganggaran

Penganggaran program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani dalam APB Desa mengikuti parameter dalam sistem informasi keuangan Desa (siskeudes) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam dokumen penganggaran juga dilengkaoi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci yang merupakan lampiran dari Kerangka Acuan Kegiatan ini.

3. Pelaksanaan

Program/kegiatan ketahana pangan dan hewani ini dilaksanakan dengan dua model yaitu; kegiatan tersentral (kebun gizi milik Desa dan kolam ikan yang dikelola oleh kelompok pengelola) dan basis masyarakat yang belanjanya langsung diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan produksi budi daya yang mereka kembangkan seperti bantuan bibit, pupuk, dan obat-obatan serta bantuan pangan langsung.

I. Keberlanjutan

Program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani yang merupakan salah satu tujuan pencapaian SDGs yaitu mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDGs ke-2) diharapkan mampu memecahkan permasalahan kekurangan gizi baik pada kelompok sasaran konvergensi pencegahan stunting maupun masyarakat secara umum. Desain program/kegiatan bukan hanya untuk dimanfaatkan di tahun 2022 akan tetapi akan terus dilakukan agar di tahun-tahun berikutnya masyarakat bisa menikmati program/kegiatan ini secara berkelanjutan. Tentunga komitmen yang dituangkan dalam regulasi tingkat desa akan menjadi salah satu prioritas yang diutamakan.

1 Komentar

  1. Apaka masyarakat/ warga yg ber KTP WIRASWASTA, tetapi ekonominya kurang mampu tidak memenuhi sarat untuk menerima bantuan dari dana ketahanan pangan di desanya….

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*