Pedoman penyusunan Peraturan di Desa adalah kombinasi antara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Teknis Peraturan di Desa.
Walaupun Peraturan di Desa tidak termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Namun dalam muatan Pasal berikutnya, yaitu Pasal 8, dijelaksan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Apa saja jenis Peraturan di Desa yang harus mempedomani ketentuan ini?
Sebagaimana dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 bahwa jenis Peraturan di Desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
Pasal 32 ayat (1) Permendagri No. 111 Tahun 2014 memberi petunjuk bahwa ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ayat (2), ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 97 UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa, teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Keputusan Pimpinan DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Ketua Komisi Yudisial, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Keputusan Kepala Lembaga, atau Keputusan Ketua Komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat
Sangat penting adanya Peraturan Bupati tentang Tata Naskah yang melingkupi teknis penyusunan Peraturan di Desa termasuk administrasi surat-menyurat. Sepengetahuan saya di Kabupaten Bungo hingga saat ini belum ada atau mungkin saya yang kurang informasi
Contoh kecil, jika masih ada peraturan perundang-undangan termasuk Perda, Perbup, Perdes dan sejenisnya yang menggunakan jenis huruf selain Bookman Old Style ukuran huruf 12, judul yang di-bold, judul terdapat singkatan atau akronim, pejabat penandatangan dibubuhkan gelar dan seterusnya berarti belum membaca sepenuhnya UU No. 12 Tahun 2011.
66
Leave a Reply