
LATAR BELAKANG
Indeks Desa Membangun atau yang disebut IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Definisi ini termuat dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT-RI) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Konsepsnya adalah untuk menuju Desa maju dan mandiri memerlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Ketiga aspek tersebut merupakan dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga praktik kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan (Dirjen PDP Kemendesa PDTT, 2023).
Selanjutnya, disamping untuk menggambarkan perkembangan Desa sebagaimana implamentasi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didukung dengan pengalokasian anggaran dari APBN yaitu Dana Desa serta Pendamping Desa, IDM juga didayagunakan untuk mengarahkan keakurasian intervensi kebijakan pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat dan karateristik wilayah Desa (tipologi dan modal sosial) yang saling berkorelasi.
Pemutakhiran data IDM menghasilkan status Desa berdasarkan ambang batas (skor). Berikut status Desa yang diklasifikasikan berdasarkan ambang batas.
Tabel 1. Status Desa Berdasarkan Ambang Batas (Skor)
No. | Status Desa | Ambang Batas | Keterangan |
1 | Desa Sangat Tertinggal | IDM ≤ 0,4907 | |
2 | Desa Tertinggal | 0,4907 < IDM ≤ 0,5989 | |
3 | Desa Berkembang | 0,5989 < IDM ≤ 0,7072 | |
4 | Desa Maju | 0,7072 < IDM ≤ 0,8155 | |
5 | Desa Mandiri | IDM > 0,8155 |
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Maksud penyusunan/pemutakhiran IDM untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri. Tujuannya adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. Sedangkan ruang lingkupnya adalah dilakukan untuk pengaturan komponen IDM, status kemajuan dan kemandirian Desa, dan penggunaan dan pengelolaan data IDM (Pasal 2 Permendesa PDTT-RI Nomor 2 Tahun 2016).
PERKEMBANGAN PEMUTAKHIRAN DATA IDM
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, melakukan pengukuran perkembangan Desa melalui instrumen IDM dengan metode sensus partisipatif yaitu dilakukan secara mandiri oleh Desa yang difasilitasi para Pendamping Desa. Metode ini sama halnya dengan pendataan SDGs Desa yang dilakukan secara partisipatif. Namun perbedaannya, pendataan SDGs Desa memuat data desa hingga ke level mikro By Name By Address (BNBA) dan dibantu oleh para petugas lapangan yang biasa disebut Pokja SDGs Desa. Hal inilah yang menjadi pembeda dengan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga lain seperti sensus, survei, dan sejenisnya. Dengan motto, “Daulat Data Desa”, Kementerian Desa PDTT memotret kondisi perkembangan Desa yang menitikberatkan pada peran dan tanggung jawab pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Memotret perkembangan Desa melalui instrumen IDM sudah dilakukan sejak tahun 2016, sedangkan pendataan SDGs Desa baru dilakukan sejak 2021. Sebagaimana definisinya, IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa, sedangkan data SDGs Desa adalah upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola masyarakat di tingkat Desa. Terdapat 17 goal SDGs Nasional yang diturunkan ke level Desa menjadi 18 goal dimana goal ke-18 adalah identitas Desa yang mencirikan Desa (https://sid.kemendesa.go.id/sdgs).
Di tahun 2016 dan 2017, belum banyak stakeholder yang terlibat dalam pemutakhiran data IDM dan pendayagunaanya pun belum semaksimal saat ini. Barulah pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) – Kementerian Desa PDTT melakukan pengukuran IDM dengan instrumen sederhana hingga tahun 2019. Untuk memudahkan kerja (input) pemutakhiran data IDM, pada tahun 2020, Dirjen PPMD merilis aplikasi IDM pada website https://idm.kemendesa.go.id/. Hingga saat ini Kuesioner IDM mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi hasil evaluasi bersama (terutama dalam kurun dua tahun terakhir), sehingga data IDM semakin relevan, detail, dan berkualitas serta saling terkoneksi antara (terutama aplikasi IDM dan moneDD). Kedepannya juga akan dikoneksikan dengan aplikasi eHDW (e-Human Development Worker) yang memuat semua layanan konvergensi stunting Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Ivanovich Agusta (Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, DTT) dan Bapak Mustakim (Perencana Ahli Muda Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan) dalam forum tanya Jawab, “Memaksukkan Data IDM 2023” pada channel youtube BPI Kemendesa PDTT (https://www.youtube.com/watch?v=7w5enme2vq8).
PERAN PARA PIHAK DALAM PEMUTAKHIRAN IDM TAHUN 2023
Sebagaimana petunjuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Indeks Desa Membangun, pengoordinasian pemutakhiran data status perkembangan Desa melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Berikut rincian tugas masing-masing para pihak berdasarkan SOP IDM 2023:
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian Kuesioner IDM di masing-masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan.
- Kepala Desa
Kepala Desa mengisi Kuesioner IDM secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Lokal Desa (PLD). Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) kepada Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa harus diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login desa masing-masing.
- Pendamping Desa (PD)
Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat.
- Camat
Camat menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Desa (PD), selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Desa (PD) kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2023 Kecamatan kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kecamatan masing-masing.
- Tenaga Ahli (TA)
Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten.
- Dinas PMD dan Bappeda Kabupaten
Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023 di Wilayah Kabupaten serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten. Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2023 Kabupaten kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kabupaten masing-masing.
- Tenaga Ahli (TA) Provinsi
Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam melakukan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023, kemudian merekap data status desa ditingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Provinsi dan Bappeda Provinsi.
- Dinas PMD dan Bappeda Provinsi
Dinas PMD Provinsi dan BAPPEDA Provinsi melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023 di Wilayah Provinsi serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Provinsi, selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disertai rekap status desa tingkat Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2023 Provinsi kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Provinsi masing-masing.
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Tugas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kontrol penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023 dan menyusun regulasi penetapan hasil pemutakhiran status perkembangan Desa Tahun 2023, sebagai dasar dukungan perhitungan Dana Desa Tahun 2024
PENDAYAGUNAAN DATA IDM
Hasil pembangunan Desa tercermin dalam IDM, sehingga pemutakhiran data IDM menjadi laporan wajib bagi Pemerintah Desa yang disampaikan berjenjang melalui pemerintah di atasnya yang dibantu (difasilitasi) oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Pada tahun 2019 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa memasukkan klasifikasi Desa berdasarkan IDM menjadi salah satu indikator pengalokasian Dana Desa, yaitu berupa alokasi afirmasi yang diberikan kepada kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari total Dana Desa yang disalurkan ke setiap Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2019 hingga 2023, selain alokasi afirmasi, pemerintah juga memasukkan indikator alokasi kinerja dalam pengalokasian Dana Desa. Salah satu item indikator kinerja adalah capaian hasil pembangunan Desa, yang merupakan representasi hasil pemutakhiran IDM, yaitu: a) perubahan skor IDM, b) perubahan status Desa (IDM), c) status IDM terakhir, dan d) perbaikan jumlah penduduk miskin Desa. Mulai tahun 2019 pula, pemerintah mulai memperkecil alokasi afirmasi untuk meningkatkan alokasi kinerja yang bertujuan memberikan penghargaan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik. Besaran alokasi kinerja dan jumlah Desa yang mendapatkan alokasi kinerja dalam perjalanannya terus mengalami peningkatan.
Selain itu, khusus Desa berstatus mandiri berdasarkan IDM, pemerintah juga memberikan reward berupa pemangkasan frekuensi penyaluran Dana Desa. Untuk Desa selain yang berstatus mandiri dilakukan penyaluran secara reguler yaitu sebanyak 3 (tiga) kali dengan proporsi penyaluran tahap I sebesar 40% (empat puluh persen), tahap II sebesar 40% (empat puluh persen), dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen). Sedangkan untuk Desa yang berstatus mandiri dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan proporsi penyaluran tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, hasil pemutakhiran data IDM selain digunakan sebagai dasar pengalokasian Dana Desa, pendayagunaan lainnya yang paling penting adalah:
- Sebagai instrumen evaluasi capaian hasil pembangunan Desa (perkembangan) baik yang dilakukan oleh Desa itu sendiri maupun supraDesa.
- Sebagai bahan perencanaan pembangunan bagi Desa sesuai dengan kewenangannya.
- Sebagai bahan perencanaan pembangunan bagi supraDesa atau mengarahkan keakurasian intervensi kebijakan pemerintah.
KUESIONER IDM TAHUN 2023
Sebagaimana telah diulas sebelumnya, kuesioner IDM hingga saat ini mengalami perkembangan. Di tahun 2023, terdapat sebanyak 1596 isian (pertanyaan), dimana di tahun sebelumnya (tahun 2022) daftar isian hanya sebanyak 738 isian. Penambahan jumlah pertanyaan pada kuesioner IDM tahun 2023 beberapa mengakomodir daftar layanan konvergensi stunting. Menurut penjelasannya, data tersebut saat ini diakomodir dalam pemutakhiran data IDM, namun di tahun berikutnya akan diakomodir dalam aplikasi e-HDW yang kemudian akan dikoneksikan dengan aplikasi IDM. Berikut catatan penting terkait beberapa perubahan pengisian data IDM di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tabel 2. Beberapa Catatan Penting dalam Penginputan IDM 2023
Nomor Kuesioner | Data Tentang | Isi Data | Support Data |
68 – 81 | Staf petugas Desa, BPD dan kelembagaan By Name By Address (BNBA) | Nama Lengkap, Nomor Hp, Jenis Kelamin, Jabatan: 1) Staf petugas Desa; 2) BPD dan Anggota; 3) LPM dan Anggota; 4) TP-PKK Desa; 5) Kepala Dusun; 6) Ketua RW; dan 7) Ketua RT | Dari template excel |
555 – 600 | Konvergensi layanan Stunting Desa – BNBA | Terdapat 5 Tabel yang berisi: 1) Layanan Remaja Puteri (Rematri), 2) Layanan Calon Pengantin (Catin), 3) Layanan Bumil (Ibu Hamil), 4) Layanan Anak, dan 5) Layanan Keluarga | Dari template excel |
698 | Bukti Absensi, Notulen terkait Peserta Rapat (Evidence) Musyawarah Desa | Berupa dokumen daftar hadir (file PDF) | Scan Dokumen |
699 | Jumlah gagasan/usulan peserta perempuan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa – BNBA | Nama lengkap peserta musyawarah, No. Hp, Jenis Kelamin, Unsur, dan Gagasan/Usulan | Dari template excel |
805 | Sisa Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang layak di bantu setelah 2023 – BNBA | Nama Kepala Rumah Tangga, Alamat Lengkap Rumah Tidak Layak Huni yang Layak di Bantu, dan No. Hp. | Dari template excel |
854 | Jumlah Rumah Tangga yang belum teraliri listrik – BNBA | Nama Kepala Rumah Tangga, Alamat Lengkap Rumah Tangga Belum Teraliri Listrik PLN, dan No. Hp. | Dari template excel |
1372 | Pengurus_Bumdes – BNBA | Nama lengkap pengurus, No. Hp, Jenis Kelamin, dan Jabatan | Dari template excel |
1373 | Pengurus_Bumdesma – BNBA | Nama lengkap pengurus, No. Hp, Jenis Kelamin, dan Jabatan | Dari template excel |
1412 | Jumlah anggota KPMD, Kader Posyandu/ Kader Kesehatan yang Aktif – BNBA | Nama kader. No. Hp, Jabatan, Jenis Kelamin, Status Keaktifan (dimaksud adalah kader kesehatan – KPM dan Posyandu) | Dari template excel |
1506 | Unggah APBDES_Tahun 2022 | Total APB Desa tahun 2022 | Integrasi data dari monevDD |
1507 | Unggah APBDES_Tahun 2023 | Total APB Desa tahun 2023 | data dari monevDD |
Beberapa file penting terkait e-book peringkat IDM mulai tahun 2016 – 2022, SOP IDM dan panduan, template dan file penting lainnya, dapat diunduh di https://idm.kemendesa.go.id/view/detil/3/publikasi
Youtube channel sosialisasi dan tanya jawab IDM tahun 2023
Cek sound