PEMBANGUNAN DESA: Masih relevankah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa digunakan?

BERIKUT ULASANNYA

Pertama, bahwa pada parangaf ke-10, dasar pemikiran bagian penjelasan I (Umum) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan bahwa:

Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kedua, pada pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 131). Pasal ini menjadi konsideran Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Menteri yang dimaksud adalah “Menteri yang menangani Desa” sebagaimana Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Selanjutnya Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dijadikan dasar/pokok pikiran (konsideran) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang salah satu substasi perubahannya adalah mengubah pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menetapkan pedoman umum pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pada tanggal 27 Oktober 2014 dibentuk/didirikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dasar hukum yang megatur kementerian ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Apa yang berubah?

Sesuai dengan amanah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada tahun 2015 Presiden mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berikut pengaturan tugas dan fungsi dua kementerian tersebut kaitannya dengan pengaturan Desa:

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri

Tugas (Pasal 2):

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi (Pasal 3 huruf a):

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tugas (Pasal 2):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi (Pasal 3 huruf a):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Dengan dasar tugas dan fungsi yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada tahun 2020, Presiden Republik Indonesia mecabut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Berikut tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Presiden Nomor 85 tahun 2020.

Tugas (Pasal 4):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi (Pasal 5):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berubah menjadi, menyelenggarakan fungsi perumusan, dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2020 tantang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

KESIMPULAN

Sejak Presiden Republik Indonesia menetapkan 2 (dua) peraturan sekaligus yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015, maka kebijakan pengaturan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sudah tidak lagi berada di Kementerian Dalam Negeri, melainkan sudah berpindah ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kewenangan Presiden dalam mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa memberikan penugasan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menangani urusan Desa yang kedudukannya menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sifatnya insidental (menggarisbawahi “Pada saat ini”) bermakna memberikan tugas sebelum dibentuknya Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang ditetapkan Peraturan Presiden.

https://drive.google.com/file/d/1-jLTcAUfl366kBhZoVkEpmLIrPNY8TIQ/view?usp=sharing

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*